Advertorial

Demi 'Lindungi Demokrasi dari Campur Tangan Asing', Pemerintah AS Sahkan Undang-undang Pelarangan Kaspersky Lab

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghalangi semua jaringan komputer pemerintahan dari software antivirus buatan perusahaan cybersecurity Rusia.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghalangi semua jaringan komputer pemerintahan dari software antivirus buatan perusahaan cybersecurity Rusia.

Intisari-Online.com- Diwarnai kontroversi akan klaim mata-mata dan intrik internasional,larangan pemerintahan AS atas software Kaspersky Lab (perusahaan antivirus Rusia) telah ditandatangani Donald Trump menjadi undang-undang.

Larangan tersebut akan dimasukkan dalam anggaran Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) 2018.

Tujuannya untuk menghalangi semua jaringan komputer pemerintahan dari software antivirus buatan perusahaan cybersecurity Rusia.

"Kaspersky Lab adalah ancaman serius bagi keamanan nasional, kita perlu arahan untuk menghapusnya dan memutus jaringannya ke komputer pemerintah. Maka hal ini harus diperkuat oleh undang-undang," kata Senator New Hampshire Jeanne Shaheen, dilansir pada techcrunch.com.

Baca Juga:Menulis 144 Pujian dan Denda Rp32,5 Juta: Hukuman untuk Sang Mantan Pacar Ini Mungkin Bisa Anda Tiru

Baca Juga:Simak 3 Kisah Cinta Kuno Sebelum Era Romeo dan Juliet, Ceritanya Tak Kalah Menyentuh dan Tragis

"Kasus melawan Kaspersky didokumentasikan dengan baik dan mendalam. Undang-undang ini sudah sangat terlambat, dan saya menghargai urgensi rekan bipartisan saya di Komite Angkatan Bersenjata untuk menghapus ancaman ini dari sistem pemerintahan. Ke depan, saya akan terus mendorong langkah-langkah tambahan yang memperkuat keamanan cybersecurity negara kita dan melindungi demokrasi dari campur tangan asing," lanjut Shaheen.

Dilarangnya Kaspersky, muncul pada Bagian 1634 dari NDAA 2018, berbunyi sebagai berikut:

"Tidak ada departemen, agen, organisasi, atau elemen lain dari Pemerintah Federal yang boleh menggunakan, baik secara langsung atau tidak dengan atau atas nama departemen, lembaga, organisasi, atau elemen Pemerintah Federal lainnya, perangkat keras, perangkat lunak, atau layanan apa pun yang dikembangkan atau disediakan, secara keseluruhan atau sebagian, oleh-

(1) Lab Kaspersky (atau unit pengganti);

(2) Unit yang mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan Kaspersky Lab; atau

(3) Unit yang dikuasai oleh Kaspersky Lab."

Pekan lalu, Kaspersky Lab mengumumkan bahwa mereka akan menutup kantornya di Washington D.C., yang dinyatakan "tidak lagi layak."

Baca Juga:Jangan Salah Kaprah, Bukan karena Julius Caesar Maka Lahirlah Istilah Operasi Caesar

Baca Juga:Benarkah para Jenius Seperti Einstein Lebih Suka Menyendiri? Mari Kita Lihat Sejarahnya

Artikel Terkait