Find Us On Social Media :

Yusril Ihza Mahenda Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:29 WIB

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, da Permasyarakat Yusril Ihza Mahendra, sebut peristiwa kekerasan dan kerusuhan di seputar 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

- Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

- Pembunuhan.

- Pemusnahan.

- Perbudakan.

- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

- Penyiksaan.

- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.

- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.

- Penghilangan orang secara paksa.

- Kejahatan apartheid.

Jadi, sudah tepatkah pernyatan Menteri Yusril bahwa kekerasan yang terjadi di sekitar 1998 bukan dalam kategori pelanggaran HAM berat?