- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Kejahatan apartheid.
Jadi, sudah tepatkah pernyatan Menteri Yusril bahwa kekerasan yang terjadi di sekitar 1998 bukan dalam kategori pelanggaran HAM berat?