- Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
- Melakukan pencemaran lingkungan.
- Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.
Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.