Penulis
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, da Permasyarakat Yusril Ihza Mahendra, sebut peristiwa kekerasan dan kerusuhan di seputar 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, da Permasyarakat Yusril Ihza Mahendra, terkait peristiwa kekerasan dan kerusuhan di seputar 1998.
Pada hari pertamanya bertugas sebagai Menko, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut kekerasan dan kerusuhan sekitar 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu dia lontarkan ketikamenjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10). "Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril.
Menurutnya,tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.
"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.
Dikutip dari Kompas.id, selepas pengumuman kabinet pada Minggu (20/10/2024) kemarin, Yusril mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
Tapi dia menilai fokus pemerintah sebaiknya melihat ke depan karena kasus pelanggaran HAM masa lalu akan sulit terungkap."Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap, mungkin karena bukti-buktinya sudah tidak ada, atau peristiwa itu sudah lama sekali," kata Yusril, Minggu malam.
Menurut Yusril, pengalaman masa lalu dapat dijadikan pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada saat ini. ”Dan, kemudian kita membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi penegakan hukum, konstitusi, demokrasi dan juga penegakan HAM itu sendiri," tutupnya.
Kategorisasi pelanggaran HAM
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM? Mengutip Kompas.com, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalahsetiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.
Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.
Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.
Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut. Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:
- Melakukan penganiayaan.
- Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
- Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
- Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
- Mengambil barang atau hak milik orang lain.
- Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
- Melakukan pencemaran lingkungan.
- Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Kejahatan apartheid.
Jadi, sudah tepatkah pernyatan Menteri Yusril bahwa kekerasan yang terjadi di sekitar 1998 bukan dalam kategori pelanggaran HAM berat?