Find Us On Social Media :

Yusril Ihza Mahenda Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:29 WIB

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, da Permasyarakat Yusril Ihza Mahendra, sebut peristiwa kekerasan dan kerusuhan di seputar 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Kategorisasi pelanggaran HAM

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM? Mengutip Kompas.com, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut. Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

- Melakukan penganiayaan.

- Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

- Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.

- Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

- Mengambil barang atau hak milik orang lain.