Find Us On Social Media :

Apa Pentingnya Konsep Negara Kesatuan yang Ditekankan oleh Soekarno dalam Sidang BPUPKI?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 14 Oktober 2024 | 09:52 WIB

Artikel ini tentang apa pentingnya konsep negara kesatuan yang ditekankan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI. Semoga bermanfaat.

"Daerah kepulauan delapan dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, yaitu: Sumatera dan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Melaju dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Borneo dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Jawa dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Sulawesi dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Sunda Kecil dengan pulau-pulau kecil sertanya, Maluku dengan pulau-pulau kecil di antaranya, dan Papua dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya."

Anggota Abdul Kaffar menyetujui usulan yang disampaikan oleh Yamin. Namun, sebagai seorang yang berlatar belakang militer, dia juga mempertanyakan ada tidaknya penjagaan terhadap terhadap daerah-daerah yang telah disebutkan oleh Yamin.

Selanjutnya, dia menyatakan, "Alangkah baiknya bila penetapan batas negara ini kita serahkan kepada panitia."

Pertimbangan lain muncul dari Sumitro Kolopaking. Menurutnya, yang terpenting adalah supaya selekasnya Indonesia merdeka. Oleh karena itu, persoalan daerah juga harus masuk dalam urusan panitia kecil yang merancang Undang-Undang Dasar Indonesia Merdeka demi mempercepat pekerjaan.

"Indonesia Merdeka ialah seluas Indonesia Belanda dahulu," usulnya. Selanjutnya, apabila ada permintaan dari Malaya Selatan dan Borneo Utara masuk ke wilayah Indonesia, perlu diterima.

Penetapan wilayah dan batas negara tak juga diputuskan hingga sidang berakhir pada pukul 18.00. Ketua sidang memutuskan bahwa pembahasan batas negara akan dilanjutkan pada sidang hari berikutnya. Rangkaian sidang kedua BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 dibuka pukul 10.50. Pada awal sidang, Ketua Radjiman mempersilakan beberapa orang untuk menyampaikan pendapatnya.

Giliran pertama adalah Mohammad Hatta. Dia menyatakan bahwa batas negara bukanlah suatu soal yang dapat ditetapkan secara eksak, tetapi disesuaikan dengan tujuan yang tepat. Usulnya, wilayah Indonesia adalah "Lingkungan Indonesia yang dahulu dijajah oleh Pemerintah Belanda."

Di luar wilayah tersebut, apabila ingin masuk atau diserahkan kepada Indonesia, akan diterima dengan tangan terbuka.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Soekarno. Menurut Soekarno, dirinya tidak pernah menuntut bahwa Indonesia itu hanyalah Hindia Belanda. Menurutnya, Jepang tak pernah menyatakan bahwa Indonesia (To Indo) adalah Hindia Belanda.

Malahan, Jepang menanyakan, apakah daerah To Indo itu? Dengan alasan tersebut, Soekarno menyatakan, "Saya setuju sekali dengan pendirian anggota yang terhormat Mr. Yamin kemarin."

Pendapat Soekarno di atas ditegaskan oleh Sutardjo Kartohadikusumo, yang menambahkan bahwa wakil-wakil rakyat di Malaya berpesan supaya kalau Indonesia Merdeka, "Malaya dimasukkan dalam daerah Indonesia."

Selain itu, agar kemudian tidak menjadi pertikaian, Sutardjo berpendapat, Papua hendaknya dimasukkan dalam daerah Indonesia."

Anggota lain yang berbicara adalah Haji Agus Salim. "Bahwa daerah Indonesia Merdeka pertama-tama ialah segala daerah Hindia Belanda Timur yang telah dibebaskan oleh Dai Nippon daripada kekuasaan Belanda," usulnya.

Di luar itu, daerah lain akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Indonesia merdeka dengan syarat, "Apabila suara rakyat daerah-daerah itu menyatakan kehendaknya masuk ke dalam Indonesia."

AA Maramis memberikan pertimbangan lain dalam menetapkan wilayah negara Indonesia merdeka. "Kita tidak hanya harus melihat kepada sejarah bangsa Indonesia, tetapi kita harus melihat juga kepada hukum internasional."

Pendapat lain disampaikan oleh Ah Sanusi. Menurutnya, sidang harus mengurungkan ketetapan batas negara hingga waktu peperangan selesai.

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, Ketua Radjiman meminta untuk segera diadakan voting. Yang diusulkan untuk divoting adalah: Pertama, Hindia Belanda dahulu. Kedua, Hindia Belanda dahulu, ditambah Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor, dan kepulauan sekelilingnya. Ketiga, Hindia Belanda dahulu, ditambah Malaka dipotong Papua.

Wakil Ketua Suroso menunjuk Otto Iskandardinata, Abikusno Tjokrosujono, dan J Latuharhary sebagai anggota komisi pemilihan.

Setelah dikumpulkan, terdapat 66 suara, di antaranya sejumlah 39 suara memilih nomor 2, sejumlah 19 suara memilih nomor 1, sejumlah 6 suara memilih nomor 3, sejumlah 1 suara memilih lain-lain, dan 1 suara blangko (kosong).

Dengan demikian, Ketua Sidang Radjiman menyampaikan, “Yang diputuskan, yang disahkan hari ini oleh persidangan, yaitu bahwa daerah yang masuk Indonesia Merdeka: Hindia Belanda dulu ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.”

Dengan demikian, pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terdapat minimal dua hal yang sudah tergambar di antara para pendiri bangsa terhadap negara yang diproklamasikan. Pertama, negara Indonesia adalah negara dengan bentuk republik.

Kedua, wilayah negara Indonesia meliputi bekas jajahan Hindia Belanda, ditambah wilayah Malaka, Kalimantan Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau di sekitarnya.

Baca Juga: Jenderal Kumakici Harada, Sang Mentari Pagi Kemerdekaan Indonesia