Find Us On Social Media :

Apa Pentingnya Konsep Negara Kesatuan yang Ditekankan oleh Soekarno dalam Sidang BPUPKI?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 14 Oktober 2024 | 09:52 WIB

Artikel ini tentang apa pentingnya konsep negara kesatuan yang ditekankan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI. Semoga bermanfaat.

Artikel ini tentang apa pentingnya konsep negara kesatuan yang ditekankan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memainkan peran sentral dalam mengonsep bentuk negara Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah dasar negara.

Salah satu hal yang dicetuskan di sana adalah konsep negara kesatuan Republik Indonesia oleh Soekarno. Apa pentingnya konsep negara kesatuan yang ditekankan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI?

Mengutip Kompas.ID, pembahasan tentang bentuk dan wilayah negara memang dibahas pada sidang kedua BPUPKI pada 10 dan 11 Juli 1945. Meski begitu, obrolan tentang itu sejatinya sudah terjadi sejak sidang pertama, yaitu pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Misalnya pidato Mr Mohammad Yamin yang mengatakan, "...dasar-dasar yang kita perbincangkan memberi dorongan kepada kita bahwa negara yang akan dibentuk ialah: Suatu Negara Rakyat Indonesia yang tersusun dalam suatu Republik Indonesia..."

Belum lagi pidato Soepomo pada 31 Mei: "Tentang persatuan negara atau negara serikat atau tentang republik atau monarki, itu sebetulnya menurut pendapat saya, soal bentuk susunan negara...."

Baca Juga: Profil Anggota BPUPPKI: Dr. Sukiman Wirjosandjojo Yang Dikenal Keras Terhadap Komunis

Soepomo juga menambahkan: "...Saya mufakat dengan pendapat yang menyatakan: pada dasarnya Indonesia, yang harus meliputi batas Hindia Belanda. Akan tetapi jikalau misalnya daerah Indonesia lain, umpamanya negeri Malaka, Borneo Utara hendak ingin juga masuk lingkungan Indonesia, hal itu kami tidak keberatan...."

Ini wacana wilayah Indonesia menurut Yamin: seluruh Jawa, seluruh Sumatera, seluruh Kalimantan, seluruh Semenanjung Melayu (Malaka), seluruh Nusa Tenggara, seluruh Sulawesi, seluruh Maluku, dan seluruh Papua.