Find Us On Social Media :

Pemerintah Orde Baru Melakukan Penyerdehanaan Partai Politik Pada 1973, Ini Tujuannya

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:06 WIB

Pemerintah Orde Baru melakukan penyederhanaan partai politik pada 1973, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Tujuannya untuk stabilitas ekonomi.

Sejak saat itu, kebijakan Fusi Parpol terus berlangsung sampai Presiden Soekarno melepas jabatannya dan digantikan oleh Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan Fusi Partai Politik atau penggabungan partai politik tahun 1973 pada era Orde Baru.

Pro dan Kontra

Sebenarnya, gagasan Fusi Parpol sudah sempat tertuang dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966.

Kemudian, ide Fusi Parpol juga pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto dalam pidatonya di Kongres XII PNI tanggal 11 April 1970 di Semarang.

Awalnya, gagasan Fusi Parpol diterima dengan baik oleh berbagai partai, seperti Partai Nasional Indonesia dan partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).

Setelah itu, Ketua Partai Muslimin Indonesia Djarnawi Hadikusumo juga menyatakan bahwa kebijakan Fusi Parpol sesuai dengan rencana yang dibuat Kongres Umat Islam 1969.

Sementara itu, sikap kontra turut diperlihatkan oleh Partai Kristen Indonesia dan Partai Katolik.

Mereka menolak untuk dimasukkan dalam golongan spirituil dan lebih memilih untuk bergabung dalam golongan nasionalis.

Fusi Parpol

Pada Pemilu 1971, Partai Golkar unggul dengan mengantongi suara sebanyak 62,8 persen (236 kursi DPR).

Kemudian, suara terbanyak kedua diperoleh Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan suara sebanyak 18, 6 persen (58 kursi).