Find Us On Social Media :

Pemerintah Orde Baru Melakukan Penyerdehanaan Partai Politik Pada 1973, Ini Tujuannya

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:06 WIB

Pemerintah Orde Baru melakukan penyederhanaan partai politik pada 1973, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Tujuannya untuk stabilitas ekonomi.

Intisari-Online.com - Setidaknya enam kali Orde Baru menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Salah satu pemilu zaman Orde Baru yang menarik perhatian adalah Pemilu 1977, di mana saat itu hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu Golongan Karya, yang diputuskan (fusi) pada 1973.

Pemerintah Orde Baru melakukan penyederhanaan partai politik pada 1973, yaitu PPP, PDI, dan Golkar.

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah Indonesia di masa Orde Baru menggelar pemilihan umum (pemilu).

Pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru dilakukan sebanyak enam kali, yaitu pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Partai peserta pemilu Orde Baru

Pemilu pada masa Orde Baru dilaksanakan sebanyak enam kali, yang dimulai pada 1971 dan pemilu terakhir berlangsung pada 1997.

Dari enam kali pemungutan suara tersebut, hanya Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 partai politik (parpol).

Sepuluh parpol yang dimaksud adalah Golkar, PNI, NU, PSII, Parmusi, IPKI, Perti, Parkindo, Murba, dan Partai Katolik.

Setelah Pemilu 1971, pemungutan suara di masa Orde Baru hanya diikuti tiga partai politik (fusi pertai politik).

Baca Juga: Dalam Kekaryaan ABRI, Makna Konsep Dwifungsi ABRI Adalah Berikut Ini