Hal itu berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan partai politik pada masa Orde Baru, yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia.
Sistem ini digagas oleh Presiden Soeharto.
Fusi Partai Politik atau penyederhanaan (penggabungan) partai tahun 1973 merupakan kebijakan yang dibuat oleh Presiden Soeharto.
Tujuan Fusi Partai Politik atau Fusi Parpol sendiri adalah untuk menciptakan stabilitas politik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebijakan Fusi Parpol dianggap sebagai syarat utama untuk mencapai pembangunan ekonomi Indonesia.
Latar Belakang Fusi Parpol
Diberlakukannya kebijakan Fusi Parpol didasari oleh tidak stabilnya politik pada masa Orde Baru yang disebabkan oleh sistem kepartaian.
Selain itu, diketahui juga bahwa partai politik pada era Orde Baru sangatlah banyak, sehingga memunculkan banya ideologi sekaligus kepentingan partai.
Pemilihan umum tahun 1955 telah melahirkan sampai 29 partai yang masih ditambah dari perorangan atau independen.
Karena itulah pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno melakukan Fusi Parpol berdasarkan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960.
Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 mengatur tentang pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai politik.
Pada tanggal 14 Mei 1960, diumumkan bahwa hanya ada 10 partai politik yang mendapat pengakuan dari pemerintah.