Find Us On Social Media :

Gawat, Sosok Ini Sebut Kasus Vina Cirebon Sebagai Rekayasa Penyidik Polres Cirebon Kota Dan Penuh Kejanggalan

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 19 Mei 2024 | 15:17 WIB

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon menyebut kasus tersebut penuh kejanggalan, bahkan menyebut itu sebagai rekayasa polisi.

Titin Prialianto, sebagai kuasa hukum dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman dalam kasus Vina Cirebon mengungkapkan bahwa di persidangan kasus pembunuhanan Vina tidak membahas soal pemerkosaan.

"Di dalam persidangan tidak pernah bercerita tentang masalah pemerkosaan ya pak, inget ya pak," ujar Titin ditemui di Cirebon, Sabtu (18/5).

Dia menambahkan bahkan di dalam dakwaan tidak disebutkan terkait pemerkosaan.

“Di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan,” ungkapnya.

Jogi menambahkan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.

Terutama mengklarifikasi pernyataan para pakar yang notabene tak mengetahui secara detail terkait perjalanan kasus ini.

Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu," katanya.

"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar."

Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.

Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.