Dia bilang, kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia.
Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.
Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi.
Mereka adalah buruh bangunan.
Tujuh terpidana tengah berkumpul di malam hari saat Vina dan Eki dibunuh.
Mereka juga tidak naik sepeda motor lalu mengejar Vina serta Eki.
Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina.
Dia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.
Sementara itu, Titin mengatakan, dia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya.
“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.