Find Us On Social Media :

Pernah Jadi Konflik Yang Berlarut-larut, Bagaimana Penyelesaikan Sengketa Pulau Sipadan Dan Ligitan?

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 15 Mei 2024 | 18:17 WIB

Lalu bagaimana penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan hingga akhirnya lepas dari Indonesia?

Karena ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan, status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan pun menjadi tidak jelas ketika Indonesia dan Malaysia sama-sama sudah merdeka.

Awalnya, pada 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberi izin eksplorasi atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Izin tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 1966, kepada perusahaan asing PN Pertambangan Minyak Nasional dan Japex.

Namun pada 1967, sengketa atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi, setelah dilangsungkan pertemuan mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Malaysia saling memperebutkan kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Karena proses penyelesaian kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan berjalan alot, dua negara sepakat membawa permasalahan ke Mahkamah Internasional.

Dasar hukum yang menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 Piagam PBB.

Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia berdasarkan bukti bahwa Inggris lebih awal masuk Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa pun.

Selain itu, pertimbangan lain bahwa Malaysia terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau daripada Indonesia.

Begitulah jawaban dari pertanyaan bagaimana penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan hingga akhirnya lepas dari Indonesia, semoga bermanfaat.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News