Penulis
Intisari-Online.com -Salah satu kehilangan terbesar yang pernah dirasakan oleh bangsa Indonesia adalah lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan.
Dua pulau itu lepas pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Lalu bagaimana penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan hingga akhirnya lepas dari Indonesia?
Mengutip Kompas.com, pada17 Desember 2002, Mahkamah Hukum Internasional memberikan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia.
Sejak itu hingga kini, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi negara bagian Sabah, Malaysia.
Keputusan itu diketok setelah masalah yang berlarut-larut.
Apa yang melatarbelakangi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia?
Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di timur laut Pulau Kalimantan, sekitar 150 kilometer dari Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.
Kronologi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan berlangsung selama 33 tahun, yakni dari 1969 hingga 2002.
Akar sejarah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di daerah Pulau Sipadan dan Ligitan bermula dari ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris.
Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda, sedangkan Malaysia adalah bekas jajahan Inggris.
Perlu diketahui, hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Karena ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan, status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan pun menjadi tidak jelas ketika Indonesia dan Malaysia sama-sama sudah merdeka.
Awalnya, pada 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberi izin eksplorasi atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Izin tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 1966, kepada perusahaan asing PN Pertambangan Minyak Nasional dan Japex.
Namun pada 1967, sengketa atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi, setelah dilangsungkan pertemuan mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Malaysia saling memperebutkan kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Karena proses penyelesaian kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan berjalan alot, dua negara sepakat membawa permasalahan ke Mahkamah Internasional.
Dasar hukum yang menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 Piagam PBB.
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia berdasarkan bukti bahwa Inggris lebih awal masuk Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.
Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa pun.
Selain itu, pertimbangan lain bahwa Malaysia terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau daripada Indonesia.
Begitulah jawaban dari pertanyaanbagaimana penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan hingga akhirnya lepas dari Indonesia, semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News