Find Us On Social Media :

Sudah Dibuka Pendaftarannya, Segini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 14 Desember 2023 | 11:17 WIB

Menurut situs KPU, honor ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 meningkat dibanding Pemilu 2019. Sekitar dua kali lipat.

Intisari-Online.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari lagi.

Untuk menyambut itu, KPU sudah membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023 lalu.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023.

Lalu berapa honor menjadi ketua dan anggota KPPS untuk Pemilu 2024?

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).

Masih menurut peraturan itu, jumlah anggota KPPS untuk tiap-tiap TPS adalah tujuh orang.

Komposisinya: satu orang ketua, enam lainnya anggota.

KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

PPS sendiri dibentuk oleh KPU sebagai garda terdepan pemungutan suara.

KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.

Lalu berapa honor anggota KPPS pada Pemilu 2024?

Dilansir situs KPU, dibanding Pemilu 2019, honor anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 lebih besar.

Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS sebesar Rp500.000.

Sedangkan pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.

Untuk ketua KPPS Pemilu 2024 akan dibayar sebesar Rp 1.200.000.

Sementara pada Pemilu 2019 cuma Rp550.000.

Lalu apa saja tugas anggota KPPS?

Tugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugasnya yaitu sebagai berikut:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.