Find Us On Social Media :

Sudah Dibuka Pendaftarannya, Segini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 14 Desember 2023 | 11:17 WIB

Menurut situs KPU, honor ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 meningkat dibanding Pemilu 2019. Sekitar dua kali lipat.

Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS sebesar Rp500.000.

Sedangkan pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.

Untuk ketua KPPS Pemilu 2024 akan dibayar sebesar Rp 1.200.000.

Sementara pada Pemilu 2019 cuma Rp550.000.

Lalu apa saja tugas anggota KPPS?

Tugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan