Perjanjian Linggarjati kemudian diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada 25 Februari 1947 dan oleh pemerintah Kerajaan Belanda pada 7 Maret 1947.
Namun, perjanjian ini tidak berlangsung lama karena kedua belah pihak memiliki penafsiran yang berbeda terhadap isi perjanjian tersebut.
Tuduhan Pelanggaran Gencatan Senjata
Belanda menuduh bahwa Indonesia telah melanggar perjanjian gencatan senjata dengan melakukan beberapa hal, antara lain:
- Membentuk pemerintahan daerah di luar Jawa, Sumatera, dan Madura tanpa persetujuan Belanda.
- Melakukan aksi militer terhadap pasukan-pasukan Belanda dan sekutunya di berbagai daerah.
- Menolak untuk membentuk RIS sesuai dengan konsep federalisme yang diinginkan oleh Belanda.
- Menolak untuk bekerja sama dengan Belanda dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan.
Indonesia membantah tuduhan-tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa:
- Pembentukan pemerintahan daerah di luar Jawa, Sumatera, dan Madura adalah hak prerogatif dari rakyat setempat yang mendukung kemerdekaan Indonesia.
- Aksi militer yang dilakukan oleh Indonesia adalah sebagai bentuk pertahanan diri terhadap agresi-agresi yang dilakukan oleh Belanda dan sekutunya di berbagai daerah.