Find Us On Social Media :

15 Tahun Sebelum Tragedi 65, 2 Sosok Pentolan PKI Ini Ternyata Pernah Berurusan Dengan Pengadilan, Kenapa?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 4 September 2023 | 19:21 WIB

Dua pentolan PKI, DN Aidit dan Lukman, ternyata pernah berurusan dengan pengadilan sebelum peristiwa 30 September 1965. Keduanya disebut jadi penumpang gelap kapal ke Hong Kong.

Perbuatan ini memang dapat dihukum menurut pasal 472 bis K.U.H.P. dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Mengapa orang pertama dan kedua dari Partai Komunis Indonesia ini bisa menjadi penumpang gelap pada kapal K.P.M. yang sedang menuju ke Hongkong?

Jawabannya ialah karena mereka berhasil menyelinap ke luar negeri ketika Belanda melaksanakan aksi militer kedua terhadap R.I.

Kemana mereka pergi? Sampai sekarang saya tidak tahu, entah ke Peking entah ke Moskow mungkin untuk "training" lebih lanjut.

Tapi pennulaan tahun 1950, ketika akan pulang ke Indonesia, mereka tersangkut di Singapura, tanpa uang dan tanpa paspor.

 

Mereka orang-orang cerdik. Mereka naik saja ke kapal K.P.M. yang singgah di Singapura dalam perjalanan antara Tanjung Priok — Hongkong.

Memang di Singapura semua orang boleh naik ke kapal yang berlabuh di sana. Keduanya bersembunyi dan baru keluar sesudah kapal berlayar lagi di laut lepas.

Mereka berbohong, menyatakan naik di Tanjung Priok untuk pergi ke Hongkong kemudian akan ke RRC dengan maksud menjenguk keluarga di sana.

Mereka berdua mengaku "she Tan", artinya nama keluarga mereka "Tan". Selain itu mereka juga mengakui bahwa mereka tidak bisa bahasa Cina.

Kapten kapal menyatakan bahwa menyesal ia tidak bisa mengabulkan permintaan kedua orang "she Tan" ini. Mereka harus dibawa kembali ke Tanjung Priok untuk diserahkan kepada polisi.

Selama perjalanan ke Hongkong dan dari Hongkong ke Tanjung Priok, mereka diharuskan bekerja di kapal dengan diberi sekadar uang belanja.