Find Us On Social Media :

15 Tahun Sebelum Tragedi 65, 2 Sosok Pentolan PKI Ini Ternyata Pernah Berurusan Dengan Pengadilan, Kenapa?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 4 September 2023 | 19:21 WIB

Dua pentolan PKI, DN Aidit dan Lukman, ternyata pernah berurusan dengan pengadilan sebelum peristiwa 30 September 1965. Keduanya disebut jadi penumpang gelap kapal ke Hong Kong.

Dua pentolan PKI, DN Aidit dan Lukman, ternyata pernah berurusan dengan pengadilan sebelum peristiwa 30 September 1965. Keduanya disebut jadi penumpang gelap kapal ke Hong Kong.

Intisari-Online.com - Masih ingat dengan nama DN Aidit dan Lukman?

Benar, dua nama di atas adalah pentolan Partai Komunis Indonesia (PKI), partai yang bubar setelah peristiwa 30 September 1965.

Jauh sebelum itu, tepatnya 15 tahun sebelum September 1965, Aidit dan Lukman ternyata sudah pernah berurusan dengan pengadilan.

Tapi ini tak ada hubungannya dengan kasus makar atau memberontak.

Keduanya disidang karena jadi penumpang gelap di sebuah kapal jurusan Tanjung Priok – Hong Kong.

Kasus yang menyeret nama Aidit dan Lukman itu dibongkar Tan Po Goan, pengacara yang membela keduanya di pengadilan.

Bagaimana ceritanya? Intisari Desember 1977 mencatatnya.

***

Tentu saja bukan sesudah 30 September 1965, tapi permulaan tahun 1950, tidak lama setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda.

Waktu itu, Ibu Moedigdio, mertua Aidit, datang pada saya untuk memberitahu bahwa menantunya dan Loekman ditahan di Tanjung Priok dan akan diadili keesokan harinya oleh Pengadilan Negeri Priok. Kejahatannya?

Menjadi penumpang tanpa karcis pada sebuah kapal K.P.M. yang sedang dalam pelayaran dari Tanjung Priok ke Hongkong.