Find Us On Social Media :

Rp40 Miliar untuk Jadi Anggota DPR dari Jakarta, Ini Rahasia Cak Imin yang Bikin Heboh

By Yoyok Prima Maulana, Sabtu, 12 Agustus 2023 | 07:46 WIB

Biaya untuk menjadi anggota DRP dari Jakarta kabarnya tembus Rp40 miliar.

Dalam pidatonya, Cak Imin menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang semakin pragmatis dan menghalalkan segala cara.

Cak Imin menilai bahwa persaingan politik dalam pemilu dua periode terakhir menunjukkan bahwa peran uang sangat dominan dalam menentukan hasil pemilu.

“Apa yang disampaikan dengan money politic, yang kaya yang berkuasa, yang menang yang punya duit, itu terbukti di lapangan dengan baik,” ujar Cak Imin.

Cak Imin juga mengaku sebagai salah seorang yang menginginkan para anak muda dan aktivis, yang memiliki ideologi yang jelas, untuk duduk di legislatif. Namun, hal itu sangat sulit terwujud karena biaya politik yang sangat tinggi. “Kompetisinya sudah sangat pragmatis,” ucap Cak Imin12.

Cak Imin kemudian mencontohkan biaya politik yang harus dikeluarkan oleh calon anggota DPR dari Jakarta.

Menurutnya, teman-temannya yang sudah menjadi anggota DPR dari Jakarta tiga sampai empat kali harus mengeluarkan biaya sekitar Rp40 miliar. “Kalau di Jakarta, teman-teman saya yang jadi tiga sampai empat kali, ongkosnya sekitar Rp40 miliar,” kata Cak Imin.

Cak Imin tidak menjelaskan secara rinci bagaimana ia bisa menghitung biaya politik sebesar itu.

Namun, ia mengatakan bahwa biaya politik tersebut terdiri dari berbagai komponen, seperti biaya pendaftaran partai dan calon, biaya kampanye dan alat peraga, biaya survei dan riset, biaya logistik dan transportasi, biaya tim sukses dan relawan, serta biaya-biaya lainnya.

Selain itu, Cak Imin juga menyebutkan bahwa biaya politik tersebut juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti jumlah pemilih dan daerah pemilihan (dapil), tingkat persaingan dan popularitas calon, sistem daftar terbuka dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta praktik money politics dan jual beli suara.

Cak Imin mengaku bahwa biaya politik yang tinggi itu tidak hanya berasal dari kocek pribadi calon, tetapi juga dari sponsor atau donatur yang memberikan sumbangan kepada partai atau calon.

Namun, Cak Imin mengingatkan bahwa pemberian sumbangan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).