Advertorial

Penasaran Dengan Gaji DPR Periode 2019-2024? Ini Rinciannya, Gaji Pokoknya Tak Sebesar yang Anda Bayangkan!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Ade S

Tim Redaksi

Salah satunya, karena selama ini melihat kampanye yang dilakukan calon anggota DPR yang memakan dana besar.
Salah satunya, karena selama ini melihat kampanye yang dilakukan calon anggota DPR yang memakan dana besar.

Intisari-online.com - Berapa gaji anggota DPR?

Pertanyaan ini muncul di media sosial Twitter setelah dilantiknya para wakil rakyat periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).

Ada yang ingin tahu, apa saja komponen gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat setiap bulannya.

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mengatakan, wajar jika masyarakat tertarik ingin mengetahui besaran gaji anggota DPR.

Baca Juga: Cuma Direhabilitasi, Ternyata Begini Siasat Para Artis Saat Membeli Narkoba

Salah satunya, karena selama ini melihat kampanye yang dilakukan calon anggota DPR yang memakan dana besar.

“Sebagian besar anggota DPR yang duduk di DPR dari parpol, ketika masuk ke sana dan melakukan kampanye pemilu juga besar biayanya. anggarannya tidak sedikit. Masyarakat ingin tahu, perbandingannya dengan mereka terima (gaji) gimana,” ujar Gurnadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Pria Ini Gugat iPhone Karena Membuatnya Menjadi Penyuka Sesama Jenis, Rupanya Begini Awal Mulanya

Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.

Seperti apa rinciannya?

Gaji dan tunjangan tetap

Gaji Pokok = Rp 4.200.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 420.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 168.000

Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan = Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813

Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut 32 Perairan Indonesia Berpotensi Diterpa Gelombang Sampai Setinggi 6 Meter, Selatan Jawa Salah Satunya

Penerimaan lain

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 3.750.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000

Asisten Anggota = Rp. 2.250.000

Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode

Baca Juga: Gara-gara Sebuah Tragedi Kelam saat Dirinya Terjerat Sekte Pemujaan, 'Si Joker' Joaquin Phoenix Langsung Berubah Jadi Vegan

Biaya Perjalanan:

Uang harian:

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 500.000

b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000

Uang representasi:

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000

b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000

Baca Juga: Gara-gara Sebuah Tragedi Kelam saat Dirinya Terjerat Sekte Pemujaan, 'Si Joker' Joaquin Phoenix Langsung Berubah Jadi Vegan

Rumah Jabatan

Anggaran pemeliharaan:

a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp 3.000.000

b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000

Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000 Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813. (Nur Rohmi Aida/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR"

Artikel Terkait