Advertorial
Intisari-online.com - Berapa gaji anggota DPR?
Pertanyaan ini muncul di media sosial Twitter setelah dilantiknya para wakil rakyat periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).
Ada yang ingin tahu, apa saja komponen gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat setiap bulannya.
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mengatakan, wajar jika masyarakat tertarik ingin mengetahui besaran gaji anggota DPR.
Baca Juga: Cuma Direhabilitasi, Ternyata Begini Siasat Para Artis Saat Membeli Narkoba
Salah satunya, karena selama ini melihat kampanye yang dilakukan calon anggota DPR yang memakan dana besar.
“Sebagian besar anggota DPR yang duduk di DPR dari parpol, ketika masuk ke sana dan melakukan kampanye pemilu juga besar biayanya. anggarannya tidak sedikit. Masyarakat ingin tahu, perbandingannya dengan mereka terima (gaji) gimana,” ujar Gurnadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Pria Ini Gugat iPhone Karena Membuatnya Menjadi Penyuka Sesama Jenis, Rupanya Begini Awal Mulanya
Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.
Seperti apa rinciannya?
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji Pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 168.000
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
Asisten Anggota = Rp. 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000 Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813. (Nur Rohmi Aida/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR"