Find Us On Social Media :

Peradilan Militer vs Peradilan Umum, Mana yang Lebih Tepat untuk TNI yang Terjerat Kasus Hukum?

By Afif Khoirul M, Senin, 31 Juli 2023 | 16:15 WIB

Ilustrasi - Peradilan militer.

Intisari-online.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu institusi negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Sebagai prajurit profesional, anggota TNI harus tunduk pada hukum dan disiplin militer yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugasnya.

Namun, tidak jarang ada kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI yang terjerat kasus hukum, baik pidana maupun perdata.

Bagaimana seharusnya kasus-kasus tersebut ditangani? Apakah oleh peradilan militer atau peradilan umum?

Peradilan militer adalah pengadilan khusus yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer.

Peradilan militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.

Peradilan militer meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Peradilan umum adalah pengadilan biasa yang berwenang mengadili semua warga negara yang melakukan tindak pidana umum.

Peradilan umum diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan hakim, hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan ketentuan-ketentuan lain.

Peradilan umum meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Peristiwa Hukum Panji Gumilang: Pendiri Sebut Ponpes Al-Zaytun Merupakan Program Nasional NII KW 9

Perbedaan antara peradilan militer dan peradilan umum terletak pada subjek, objek, dan prosedur hukumnya.

Subjek hukum adalah pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum.

Objek hukum adalah hal-hal yang menjadi sengketa atau perkara hukum.

Prosedur hukum adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan suatu perkara hukum.

Subjek hukum dalam peradilan militer adalah anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer.

Pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan anggota TNI yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan disiplin militer.

Tindak pidana militer adalah setiap perbuatan anggota TNI yang diancam dengan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Subjek hukum dalam peradilan umum adalah semua warga negara yang melakukan tindak pidana umum.

Tindak pidana umum adalah setiap perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Objek hukum dalam peradilan militer adalah pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI.

Objek hukum dalam peradilan umum adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh warga negara.

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus hukum sering kali menjadi sorotan publik.

Apakah mereka harus diadili oleh peradilan militer atau peradilan umum?

Apa perbedaan dan kelebihan masing-masing peradilan? Dan apa tantangan dan solusi dalam mengintegrasikan keduanya?

Peradilan militer adalah pengadilan khusus yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer.

Baca Juga: Di Balik Peristiwa Hukum Ponpes Al-Zaytun, Benarkah Moeldoko Bekingi Panji Gumilang?

Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.

Peradilan umum adalah pengadilan biasa yang berwenang mengadili semua warga negara yang melakukan tindak pidana umum.

Peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Peradilan umum juga mencakup pengadilan khusus seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan HAM.

Perbedaan antara peradilan militer dan peradilan umum dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

1. Subjek hukum. Peradilan militer hanya mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer atau pelanggaran disiplin.

Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, seperti pembangkangan, penyelewengan senjata, atau pengkhianatan.

Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran terhadap kode etik dan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan TNI, seperti tidak menghormati atasan, tidak menjaga kebersihan, atau tidak hadir dalam apel.

Peradilan umum mengadili semua warga negara yang melakukan tindak pidana umum.

Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang melanggar hukum pidana nasional, seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, atau narkoba.

Baca Juga: Polisi Bingung Hingga Pelaku Lolos dari Hukuman, Ini Rumitnya Tangani Kasus yang Libatkan Pasangan Kembar Seperti Sosok Rihana Rihani

2. Objek hukum. Peradilan militer menggunakan hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Hukum acara pidana militer adalah hukum acara yang mengatur proses penegakan hukum terhadap tindak pidana militer.

Hukum acara tata usaha militer adalah hukum acara yang mengatur proses penyelesaian sengketa tata usaha angkatan bersenjata.

Peradilan umum menggunakan hukum acara pidana umum dan hukum acara perdata sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Hukum acara pidana umum adalah hukum acara yang mengatur proses penegakan hukum terhadap tindak pidana umum.

Hukum acara perdata adalah hukum acara yang mengatur proses penyelesaian sengketa perdata antara pihak-pihak yang berselisih.

3. Sistem hukuman. Peradilan militer memiliki sistem hukuman yang berbeda dengan peradilan umum.

Selain hukuman penjara dan denda, peradilan militer juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan, seperti pemecatan, penurunan pangkat, atau pencabutan hak-hak tertentu.

Hukuman tambahan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan moral prajurit TNI.

Peradilan umum hanya dapat menjatuhkan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum pidana nasional.

Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pemulihan kepada pelaku tindak pidana.

Kelebihan peradilan militer adalah dapat menjamin kecepatan, ketepatan, dan keadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI.

Peradilan militer juga dapat menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI sebagai prajurit profesional yang setia kepada negara dan bangsa.

Kelebihan peradilan umum adalah dapat menjamin kesamaan hak, perlindungan hukum, dan partisipasi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Peradilan umum juga dapat menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai landasan demokrasi.

Tantangan dalam mengintegrasikan peradilan militer dan peradilan umum adalah menentukan batas-batas kewenangan, koordinasi, dan komunikasi antara kedua peradilan.

Hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih, konflik, atau intervensi dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI.

Misalnya, apakah anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti korupsi atau narkoba harus diadili oleh peradilan militer atau peradilan umum?

Apakah peradilan militer harus meminta izin atau koordinasi dengan peradilan umum sebelum menetapkan atau menangkap anggota TNI yang diduga terlibat tindak pidana umum?

Apakah peradilan umum harus menghormati kode etik dan disiplin militer dalam melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tindak pidana umum?

Solusi dalam mengintegrasikan peradilan militer dan peradilan umum adalah merevisi undang-undang yang mengatur tentang peradilan militer dan peradilan umum.

Revisi ini bertujuan untuk mengatur secara jelas dan tegas tentang kewenangan, koordinasi, dan komunikasi antara kedua peradilan.

Revisi ini juga bertujuan untuk mengatur secara adil dan proporsional tentang hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum.

Revisi ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, DPR, TNI, KPK, KOMNAS HAM, LSM, akademisi, dan masyarakat.

Dengan demikian, peradilan militer dan peradilan umum memiliki perbedaan dan kelebihan masing-masing dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.

Namun, tantangan dan solusi dalam mengintegrasikan kedua peradilan juga harus dipertimbangkan secara cermat dan bijaksana.

Hal ini penting untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, efisien, dan responsif dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak asasi manusia.