Baca Juga: Peristiwa Hukum Panji Gumilang: Pendiri Sebut Ponpes Al-Zaytun Merupakan Program Nasional NII KW 9
Perbedaan antara peradilan militer dan peradilan umum terletak pada subjek, objek, dan prosedur hukumnya.
Subjek hukum adalah pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum.
Objek hukum adalah hal-hal yang menjadi sengketa atau perkara hukum.
Prosedur hukum adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan suatu perkara hukum.
Subjek hukum dalam peradilan militer adalah anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer.
Pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan anggota TNI yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan disiplin militer.
Tindak pidana militer adalah setiap perbuatan anggota TNI yang diancam dengan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Subjek hukum dalam peradilan umum adalah semua warga negara yang melakukan tindak pidana umum.
Tindak pidana umum adalah setiap perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Objek hukum dalam peradilan militer adalah pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI.
Objek hukum dalam peradilan umum adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh warga negara.