Penerima PIP
* Siswa yang memiliki KIP
* Siswa dari keluarga kurang mampu/rawan miskin dan/atau dengan kondisi khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang yatim piatu/yatim/piatu yang bersekolah di sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang ingin melanjutkan sekolah
- Siswa yang mengalami keterbatasan fisik, korban musibah, dari orang tua yang di-PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jumlah Bantuan PIP 2023 dari Kemdikbudristek
* SD dan sederajat: Rp450 ribu per tahun