Find Us On Social Media :

KPU Tetapkan 204 Juta DPT Pemilu 2024, Milenial Jadi Lumbung Suara Terbesar

By Afif Khoirul M, Selasa, 4 Juli 2023 | 16:30 WIB

KPU tetapkan 204 DPT pemilu drai Milenials.

Juga terkait dengan pilpres, Firman menambahkan, provinsi ini itu akan menjadi arena pertarungan untuk pasangan capres cawapres.

Kondisi tersebut sudah disadari oleh timses bayangan dari masing masing kandidat.

"Itu akan menjadi sasaran, makanya juga mengapa kemudian cawapres ini belum c onform juga, karena saya kira mempertimbangkan persoalan bagaimana cawapres itu nanti bisa menarik perhatian masyarakat di provinsi tersebut. Dengan suara terbesar itu, jadi cukup atraktif untuk masyarakat di sana. Saya kira bukan rahasia umum bahwa timnya para capres mengharapkan bahwa nanti cawapresnya akan cukup mendongkrak suara mereka di provinsi dengan suara besar itu," terang guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini.

Meski jadi basis suara, Firman menilai, tiga provinsi itu bukanlah sebagai penentu kemenangan bagi para kontestan dalam Pemilu 2024.

Kendati Dia menekankan, para parpol harus menggarap secara serius potensi suara yang ada di tiga provinsi tersebut.

"Setidaknya jangan sampai berantakan di provinsi itu, kalau untuk pilpres, saya kira itu harus betul-betul jadi perhatian," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil rekapitulasi data pemilih di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan luar negeri.

Ia menegaskan bahwa DPT ini masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan seiring dengan dinamika kependudukan.

"DPT ini masih bersifat sementara, masih bisa berubah karena ada dinamika kependudukan, ada yang meninggal, ada yang pindah, ada yang baru berusia 17 tahun, dan sebagainya," kata dia.

Hasyim juga mengatakan bahwa KPU akan terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala hingga menjelang hari pemungutan suara.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa data kependudukan mereka di Disdukcapil dan data pemilih mereka di KPU.

Baca Juga: KPU: Harus Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Penyelenggara Pemilu 2024

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa data kependudukan mereka di Disdukcapil dan data pemilih mereka di KPU. Jika ada kesalahan atau perubahan, segera laporkan kepada petugas KPU di tingkat desa/kelurahan," ujar dia.

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis.