Intisari-Online.com -Pemilihan umum (Pemilu) merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat.
Salah satu pihak yang berperan penting dalam Pemilu adalah Saksi Peserta Pemilu.
Tugas jadi Saksi Pemilumerupakan salah satu yang memiliki peran vital dalam kesuksesan berlangsungnya Pemilu.
Namun, apakah Anda tahu apa saja tugas-tugas spesifik yang harus dilakukan oleh Saksi Peserta Pemilu?
Bagaimana cara mereka melaksanakan tugas-tugas tersebut? Dan apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai Saksi Peserta Pemilu?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Buku saku ini berisi panduan praktis bagi Saksi Peserta Pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
Apa itu Saksi dalam Pemilu?
Saksi adalah orang yang ditunjuk secara resmi oleh tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
Tugas utama jadi Saksi Pemilu adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 16 Tahapan Pemilu yang Benar Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Paslon, Partai politik/calon anggota DPD hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal 2 orang Saksi, dengan ketentuan hanya satu Saksi yang boleh berada di dalam TPS pada saat yang sama (Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum).
Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten.
Untuk menjadi Saksi Peserta Pemilu, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Menyerahkan:
* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye di tingkat Kab/Kota atau lebih tinggi untuk Pilpres; atau
* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan Parpol di tingkat Kab/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang menunjukkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu; dan
4. Hadir tepat waktu.
Demikian penjelasan tentang tugas menjadi Saksi Pemilu. Semoga menambah wawasan Anda.
Baca Juga: 5 Contoh Visi Misi Calon Anggota Bawaslu untuk Pemilu 2024 Nanti