Find Us On Social Media :

14 Tahun Yang Lalu Jembatan Suramadu Diresmikan, 3 Sosok Presiden Terlibat Dalam Proses Pembangunannya

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:17 WIB

Dalam proses pembangunan Jembatan Surabaya, tiga sosok presiden terlibat dalam prosesnya: Soeharto, Megawati, dan SBY.

Pada periode ini akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.

Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil.

Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.

Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut: - Golongan I: Rp 30.000

- Golongan II: Rp 45.000

- Golongan III: Rp 60.000

- Golongan IV: Rp 75.000

- Golongan V: Rp 90.000

- Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Jembatan Suramadu dapat dilintasi secara gratis bermula pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Semula, tarif gratis hanya berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Pada 2015, pemerintah memang merevisi aturan tarif Jembatan Suramadu dengan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal.

Rincian tarifnya waktu itu adalah:

Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000

Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000

Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.