Penulis
Dalam proses pembangunan Jembatan Surabaya, tiga sosok presiden terlibat dalam prosesnya: Soeharto, Megawati, dan SBY.
Intisari-Online.com -Bisa dibilang, Jembatan Surabaya punya posisi yang istimewa.
Bagaimana tidak, tiga sosok presiden terlibat dalam proses pembangunannya.
Ada yang mencetuskan ide, ada yang membangun, ada juga yang meresmikan.
Di luar tiga nama presiden ada satu presiden lagi yang juga punya peran menggeratiskannya untuk khalayak.
Jembatan Suramadu merupakan jembatan terpanjang di Jawa yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura melalui Surabaya dan Bangkalan, tepatnya Timur Kamal.
Nama Suramadu diambil dari akronim Surabaya Madura.
Selain di Jawa, Jembatan Suramadu juga tercatat sebagai Jembatan terpanjang di Indonesia.
Jembatan Suramadu sendiri sebenarnya sudah lama direncanakan sebelum akhirnya terlaksana pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Rencana proyek Jembatan Suramadu pertama kali digagas pada era Presiden Soeharto.
Ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1990 oleh Presiden Soeharto.
Hanya saja, pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu tak kunjung dilakukan hingga Soeharto lengser.
Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Keppres Nomor 55 Tahun 1990 dicabut.
Megawati menerbitkan regulasi baru berupa Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003.
Ini merupakan tonggak baru dalam sejarah Jembatan Suramadu.
Tujuan pembangunan Jembatan Suramadu dijelaskan dalam Keppres Nomor 79 Tahun 2003.
Disebutkan pada Pasal 1 bahwa Jembatan Suramadu perlu dibangun untuk meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Provinsi Jawa Timur pada umumnya.
Lebih lanjut, Pasal 2 menyebut, pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.
Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang di Indonesia yang terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun.
Itulah total anggaran Jembatan Suramadu untuk biaya pembangunannya.
Ketika pembangunan rampung, Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juni 2009.
Pada periode ini akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.
Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil.
Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut: - Golongan I: Rp 30.000
- Golongan II: Rp 45.000
- Golongan III: Rp 60.000
- Golongan IV: Rp 75.000
- Golongan V: Rp 90.000
- Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000
Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.
Jembatan Suramadu dapat dilintasi secara gratis bermula pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Semula, tarif gratis hanya berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Pada 2015, pemerintah memang merevisi aturan tarif Jembatan Suramadu dengan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.
Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal.
Rincian tarifnya waktu itu adalah:
Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000
Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000
Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.