Find Us On Social Media :

Alasan Hakim Tolak Vonis Mati Irjen Teddy Minahasa, di Balik Peristiwa Hukuman Vonis Seumur Hidup

By Afif Khoirul M, Selasa, 9 Mei 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi - sosok Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ia mengklaim bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami sudah sampaikan fakta-fakta yang membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat. Tidak ada bukti yang kuat bahwa klien kami melakukan jual beli narkoba. Tidak ada rekaman, tidak ada transaksi, tidak ada barang bukti yang ditemukan di rumah atau mobil klien kami," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris juga menuding bahwa kasus ini merupakan rekayasa dan fitnah yang ditujukan kepada Teddy Minahasa.

Ia menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan kliennya karena iri dengan karir dan prestasinya.

"Kami yakin bahwa ini adalah rekayasa dan fitnah. Ada pihak-pihak yang tidak suka dengan klien kami karena dia adalah jenderal bintang dua yang berprestasi dan mendapat penghargaan dari presiden. Ada pihak-pihak yang ingin menjegal kariernya," tutur Hotman Paris.

Hotman Paris berharap bahwa pengadilan tingkat banding akan memberikan keadilan kepada Teddy Minahasa.

Ia juga berharap bahwa publik tidak mudah terpengaruh oleh opini negatif yang berkembang tentang kliennya.

"Kami berharap bahwa pengadilan tingkat banding akan lebih adil dan objektif dalam memeriksa kasus ini. Kami juga berharap bahwa masyarakat tidak mudah percaya dengan opini-opini negatif yang menyerang klien kami. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap," pungkas Hotman Paris.