Find Us On Social Media :

Alasan Hakim Tolak Vonis Mati Irjen Teddy Minahasa, di Balik Peristiwa Hukuman Vonis Seumur Hidup

By Afif Khoirul M, Selasa, 9 Mei 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi - sosok Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Intisari-online.com - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, harus menerima hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Teddy Minahasa, dengan alasan bahwa terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu.

Ia dituduh melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika, serta merusak nama baik institusi kepolisian.

Namun, hakim menolak tuntutan jaksa dan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Teddy Minahasa.

Apa alasan hakim mengambil keputusan tersebut?

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, dan terdakwa merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan.

Hakim juga menilai bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup: Tak Mungkin Dapat Remisi, Tapi Hukumannya Bisa Berkurang, Kok Bisa?