Intisari-online.com - Perkembangan kasus Teddy Minahasa berlanjut, dan kini ia dituntut dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).
Mantan Kapolda Bukittinggi tersebut dituntut hukuman mati setelah terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
Hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia memang cukup berat, salah satunya adalah hukuman mati.
Banyak kasus pengedar narkoba yang divonis dengan hukuman mati dalam kasusnya.
Seperti misalnya sosok Fredy Budiman yang dieksekusi mati dalam kasus peredaran narkoba.
Sejak UU Narkotika diperkenalkan pada 1976, Indonesia telah melakukan beberapa kali eksekusi mati terhadap pengedar narkoba, baik warga negara Indonesia maupun asing.
Namun tahukah Anda siapa sosok pengedar narkoba pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, ia adalah Chan Ting Chong warga Malaysia yang dieksekusi di Indonesia.
Chan Ting Chong alias Steven Chan, seorang warga negara Malaysia.
Dia adalah orang pertama yang dihukum mati di Indonesia karena kasus narkoba.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR