Find Us On Social Media :

Alasan Hakim Tolak Vonis Mati Irjen Teddy Minahasa, di Balik Peristiwa Hukuman Vonis Seumur Hidup

By Afif Khoirul M, Selasa, 9 Mei 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi - sosok Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Yaitu untuk memberikan pembinaan dan pemulihan kepada terpidana agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Menimbang bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemulihan kepada terpidana agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata hakim dalam putusannya.

Hakim juga mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat diberikan dalam keadaan luar biasa atau sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

Yaitu apabila tidak ada pilihan lain yang dapat diberikan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan.

"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat diberikan dalam keadaan luar biasa atau sebagai ultimum remedium apabila tidak ada pilihan lain yang dapat diberikan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan," ujar hakim.

Dengan demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 kilogram disita untuk dimusnahkan.

Usai vonis dibacakan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan banding.

Ia mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami akan ajukan banding. Kami tidak puas dengan putusan ini. Kami tetap yakin bahwa klien kami tidak bersalah," kata Hotman Paris usai sidang.

Hotman Paris juga menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh pihaknya dalam persidangan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Ada Anggotanya Kerap Sisihkan Barbuk Narkoba Untuk Dikonsumsi, Ini Alasan Polisi Pakai Narkoba