Find Us On Social Media :

Mau Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Resmi Jadi Tersangka, Akui Punya Gangguan Psikologis

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 1 Mei 2023 | 14:17 WIB

Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin resmi jadi tersangka ujaran kebencian setelah berniat menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Mengaku punya gangguan psikologis.

"Iintelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi," ujar Abdussalam.

Dia menuturkan, Nahdlatul Ulama di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan di samping proses hukum tetap berjalan.

"NU Jatim percaya dan mensupport Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah," tutur Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adalah Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan Andi terkait komentarnya berisi, 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap APH merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Muhammadiyah.

"Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tutur Vivid.