Intisari-Online.com -Kita mungkin bertanya-tanya, sejak kapan orang Islam Indonesia melakukan salat Idul Fitri di lapangan terbuka?
Mengutip artikel di situs Muhammadiyah.or.id berjudul "Sejarah Salat Idul Fitri di Lapangan, Ijtihad Muhammadiyah untuk Islam Indonesia", ternyata Muhammadiyah yang memopulerkan salat Id di lapangan.
Hal itu terjadi pada 1926.
Menurut artikel tersebut, gerakan salat Idul Fitri di lapangan ketika itu adalah sesuatu yang kurang lazim terjadi di Indonesia.
Bahkan ketika awal pelaksanaannya ada juga yang menentang ide tersebut.
Berdasarkan bukunya berjudul Muhammadiyah Gerakan Pembaruan yang terbit 2010 lalu, Haedar Nashir menulis,pelaksanaan Salat Id di lapangan pertama kali dilakukan Muhammadiyah pada 1926.
Lokasinya di Alun Alun Utara Keraton Yogyakarta.
Masih menurut buku yang sama, ide salat Id di lapangan terbuka sejatinya sudah coba digaungkan oleh Ahmad Dahlan sejak 1923, tahun dia meninggal dunia.
Almanak Muhammadiyah 1394 (1974) mencatat, pelaksanaan Salat Id di lapangan dimulai Muhammadiyah pada tahun 1926.
Keputusan itu ternyata tidak ujuk-ujuk, tapi ada landasannya, yaitukeputusan Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya.
Kenapa salat Id mesti dilakukan di tanah lapang ternyata berawal dari kritik seorang tamu dari India.
Ketika itu Muhammadiyah dipimpin oleh Kiai Ibrahim.
Sang tamu bilang, kenapa Muhammadiyahmelaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Gede Keraton Yogyakarta.
Dia pun mengajurkan supaya Muhammadiyah, yang memosisikan dirinya sebagai gerakan tajdid, melaksanakan salat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, di lapangan.
Tamu itu juga mengutip kebiasaan Nabi Muhammad yang melakukan hal serupa.
Singkat cerita, Muhammadiyah pun mulai melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal tahun 1926.
Ini landasan salat Idul Fitri di lapangan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ. رواه البخاري
Dari abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat salat (mushala) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … [HR al-Bukhari].