Mana yang Benar, Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasannya

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Ukuran membayar zakat fitrah masa Rasulullah SAW adalah satu sha, jika dikilogramkan setara dengan 2,5 kg sampai 2,7 kg sampai 3,5 kg.
Ukuran membayar zakat fitrah masa Rasulullah SAW adalah satu sha, jika dikilogramkan setara dengan 2,5 kg sampai 2,7 kg sampai 3,5 kg.

Ukuran membayar zakat fitrah masa Rasulullah SAW adalah satu sha, jika dikilogramkan setara dengan 2,5 kg sampai 2,7 kg sampai 3,5 kg.

Intisari-Online.com -Kenapa ada perbedaan ukuran bayar zakat 2,5 kg atau 2,7 kg?

Ternyata dua-duanya ada alasannya.

Kita tahu,zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat musli di akhir puasa Ramadan menjelang Idul Fitri.

Dalam sebuah hadits dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dia mengatakan:

Sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

"Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)

Di situ disebutkan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha bahan makanan.

Satu sha itu sama dengan berapa kilogram?

Dan ukuran takaran sha’ yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah yang setara dengan 4 mud.

Dengan catatan, satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Oleh karenanya bisa kita lihat bahwa satu sha’ adalah empat kali dari cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Akan tetapi sulit untuk menyetarakan ukuran takaran sha’ ke dalam ukuran berat.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasan di Balik Perbedaan Ukuran yang Sering Ditemukan

Ini karena nilai berat satu sha’ tersebut berbeda-beda, tergantung bagaimana berat jenis benda yang ditakar.

Sebagai contoh, satu sha’ beras tidak akan sama dengan satu sha’ tepung.

Dengan begitu, ukuran zakat fitrah yang ideal adalah berdasarkan takaran. Bukanlah berdasarkan timbangan.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional melalui laman resminya, baznas.go.id, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Bolehkah Zakat Fitrah 2,7 kg?

Zakat fitrah 2,7 kg adalah zakat fitrah yang sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Fatwa ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa beras sya'ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, untuk mencapai satu sha' beras sya'ir, diperlukan 2,7 kg beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya

Apakah Zakat Fitrah 2,5 kg?

Zakat fitrah 2,5 kg adalah zakat fitrah yang biasa dibayarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebelum adanya fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Zakat fitrah 2,5 kg masih sah dan tidak dosa bagi yang sudah terbiasa membayarnya.

Namun, zakat fitrah 2,5 kg kurang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada zakat fitrah 2,7 kg.

Oleh karena itu, lebih baik jika meningkatkan zakat fitrah menjadi 2,7 kg beras per orang atau seharga beras 2,7 kg dalam bentuk uang tunai.

Zakat Fitrah 3 kg beras sah atau tidak?

Zakat fitrah 3 kg beras adalah zakat fitrah yang melebihi ukuran yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para ulama.

Zakat fitrah 3 kg beras tidak sah jika dimaksudkan sebagai pengganti zakat fitrah 2,7 kg beras.

Hal ini karena zakat fitrah harus sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh syariat.

Jika seseorang ingin menambahkan lebih dari 2,7 kg beras, maka itu bukan termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah atau infak.

Artikel Terkait