Find Us On Social Media :

Sri Mulyani Singgung Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Ternyata Begini Kasus Keduanya

By Afif Khoirul M, Selasa, 21 Maret 2023 | 18:15 WIB

Ilustrasi - Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan Sri Mulyani.

Intisari-online.com - Kemenkeu terus menjadi sorotan usai terungkapnya transaksi janggal Rp300 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Kekuangan (PPATK).

Nilai transaksi janggal tersebut, bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan Kemenkeu, melainkan nilai total temua yang dilaporkan PPATK.

Indikasinya terkait dengan kasus pencucian uang (TPPU) yang datanya dikirim ke Kemenkeu periode 2009-2023.

Terkait dengan temuan PPATK tersebut, Sri Mulyani menyinggung soal Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.

Menurut Sri Mulyani nilai transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp1,9 triliun.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara," katanya.

"Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," lanjutnya.

Adapun kasus yang menjerat Gayus Tambunan adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus korupsi dan suap mafia pajak pada tahun 2010-2011.

Ia dituduh menguntungkan beberapa perusahaan dalam pembayaran pajak dan merugikan negara sebesar ratusan miliar rupiah.

Ia juga diduga menyuap beberapa aparat penegak hukum untuk menghindari penahanan dan penyitaan hartanya.

Kasus Gayus mencoreng citra reformasi perpajakan yang digagas oleh Sri Mulyani Indrawati saat itu sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp349 Triliun Libatkan Dunia Luar, Ini Kisah Penyeludupan Uang Terbesar di Indonesia yang Pernah Terungkap

Gayus sempat melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan wig dan kacamata hitam, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh Satgas Mafia Hukum di sana.

Setelah melalui serangkaian persidangan di berbagai pengadilan, Gayus akhirnya divonis total 29 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta harta bendanya disita sebesar Rp 74 miliar oleh negara.

Istri Gayus, Milana Anggraeni, juga ikut terseret dalam kasus ini karena diduga menerima aliran dana dari rekening suaminya.

Milana kemudian menggugat cerai Gayus pada tahun 2012.

Kasus Gayus Tambunan menunjukkan betapa besarnya potensi kebocoran pajak di Indonesia dan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di bidang perpajakan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika profesional para pegawai pajak yang seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pajak.

Tak hanya Gayus, nama Angin Prayitno juga disinggung oleh Sri Mulyani.

Angin Prayitno Aji adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2018-2019.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp 72,4 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

Uang tersebut diberikan agar Angin mengurangi kewajiban pajak perusahaan-perusahaan tersebut yang seharusnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Angin juga diduga memberikan fasilitas mewah kepada beberapa pihak yang terkait dengan pemeriksaan pajak, seperti menginap di hotel berbintang.

Baca Juga: Blak-blakan Berani Sebut Transaksi Gelap Rp300 Triliun di Kemenkeu, Ini Rekam Jejak PPATK Bongkar 5 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Angin pada April 2021.

KPK kemudian menetapkan Angin sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.

Angin sempat mengajukan praperadilan untuk menolak penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2021.

Sidang perdana kasus Angin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada September 2021.

Sidang perdana kasus Angin Prayitno digelar pada 22 September 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan yang menuduh Angin menerima suap sebesar Rp 72,4 miliar dari tiga perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Angin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan kasus Angin Prayitno sempat ditunda beberapa kali karena berbagai alasan, seperti adanya pemeriksaan saksi yang tidak hadir atau terdakwa yang sakit.

Sidang terakhir digelar pada 11 Januari 2022, di mana jaksa menuntut Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Angin untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar karena telah menikmati uang suap tersebut.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pidana pengganti tersebut.