Find Us On Social Media :

Sri Mulyani Singgung Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Ternyata Begini Kasus Keduanya

By Afif Khoirul M, Selasa, 21 Maret 2023 | 18:15 WIB

Ilustrasi - Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan Sri Mulyani.

Intisari-online.com - Kemenkeu terus menjadi sorotan usai terungkapnya transaksi janggal Rp300 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Kekuangan (PPATK).

Nilai transaksi janggal tersebut, bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan Kemenkeu, melainkan nilai total temua yang dilaporkan PPATK.

Indikasinya terkait dengan kasus pencucian uang (TPPU) yang datanya dikirim ke Kemenkeu periode 2009-2023.

Terkait dengan temuan PPATK tersebut, Sri Mulyani menyinggung soal Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.

Menurut Sri Mulyani nilai transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp1,9 triliun.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara," katanya.

"Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," lanjutnya.

Adapun kasus yang menjerat Gayus Tambunan adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus korupsi dan suap mafia pajak pada tahun 2010-2011.

Ia dituduh menguntungkan beberapa perusahaan dalam pembayaran pajak dan merugikan negara sebesar ratusan miliar rupiah.

Ia juga diduga menyuap beberapa aparat penegak hukum untuk menghindari penahanan dan penyitaan hartanya.

Kasus Gayus mencoreng citra reformasi perpajakan yang digagas oleh Sri Mulyani Indrawati saat itu sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp349 Triliun Libatkan Dunia Luar, Ini Kisah Penyeludupan Uang Terbesar di Indonesia yang Pernah Terungkap