Find Us On Social Media :

Sri Mulyani Singgung Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Ternyata Begini Kasus Keduanya

By Afif Khoirul M, Selasa, 21 Maret 2023 | 18:15 WIB

Ilustrasi - Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan Sri Mulyani.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Angin pada April 2021.

KPK kemudian menetapkan Angin sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.

Angin sempat mengajukan praperadilan untuk menolak penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2021.

Sidang perdana kasus Angin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada September 2021.

Sidang perdana kasus Angin Prayitno digelar pada 22 September 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan yang menuduh Angin menerima suap sebesar Rp 72,4 miliar dari tiga perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Angin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan kasus Angin Prayitno sempat ditunda beberapa kali karena berbagai alasan, seperti adanya pemeriksaan saksi yang tidak hadir atau terdakwa yang sakit.

Sidang terakhir digelar pada 11 Januari 2022, di mana jaksa menuntut Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Angin untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar karena telah menikmati uang suap tersebut.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pidana pengganti tersebut.