Find Us On Social Media :

Bidang yang Termasuk dalam Sengketa Internasional, Ini Penjelasannya

By Khaerunisa, Kamis, 2 Maret 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi. Sengketa internasional.

 

Intisari-Online.com - Sengketa internasional seringkali tak terhindarkan dalam hubungan antarnegara.

Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antarnegara.

Untuk mengatasi sengketa antarnegara, hukum internasional mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat.

Memangnya apa saja bidang yang termasuk dalam sengketa internasional?

Pertanyaan mengenai bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa internasional terdapat pada halaman 162 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMk Kelas XI.

Ada berbagai bidang yang dapat menjadi penyebab sengketa internasional, mungkin yang paling sering kita dengar adalah mengenai wilayah kekuasaan.

Berikut ini penjelasan berbagai penyebab sengketa internasional:

1. Wilayah Kekuasaan

Sengketa internasional dalam hal wilayah kekuasaan kerap terjadi.

Biasanya sengketa ini terjadi di negara-negara yang bertetangga secara geografis. Seperti halnya, Indonesia dengan Malaysia, China dan Taiwan, serta India dengan Pakistan.

Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Ini Penjelasannya

2. Sumber daya alam

Sengketa sumber daya alam juga kerap saling berhubungan dengan klaim batas wilayah kekuasaan.

Sengketa dalam bidang ini dapat terjadi karena tidak semua negara memiliki sumber daya alam yang sama baik segi kualitas maupun kuantitasnya.

3. Budaya

Sengketa internasional di bidang ini juga biasanya terjadi antarnegara yang saling berdekatan secara garis teritorialnya.

4. Ekonomi

Bidang ekonomi pun seringkali memicu sengketa antarnegara. Bahkan, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi bidang yang sangat riskan terjadinya gesekan antarnegara atau subyek.

Kebijakan ekonomi antarnegara yang sangat keras dan kaku menjadi penyebab awalnya sengketa internasional.

5. Aspek yudiris

Setiap negara tentu memiliki hukum nasional masing-masing.

Terkadang kerja sama antarnegara tidak mempertimbangkan hukum nasional yang ada di negara lain, sehingga terjadi konfrontasi.

Baca Juga: Bak Kesetanan Hantam Warga yang Sudah Tak Berdaya, Oknum TNI di Depok Ternyata Punya Pangkat dan Gaji Segini

6. Unsur-unsur Moralitas Antarbangsa

Saat terjadi kesalahan etika dalam hubungan internasional, dapat menyebabkan sengketa internasional.

Hubungan atau pergaulan antarbangsa memang harusnya mempertimbangkan unsur-unsur moralitas antarbangsa, seperti kesopanan.

Contoh Sengketa Internasional

1. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan, Indonesia dengan Malaysia

Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967, hingga berakhir pada 2002.

Sengketa ini berakhir dengan Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan pulau tersebut jatuh kepada Malaysia.

Keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

2. Sengketa Wilayah Sekitar Kuil Preah Vihear, Thailand dan Kamboja

Sengketa yang dimulai sejak 1962 ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.

Baca Juga: Mengapa Manusia Menjadi Dimensi Penting dalam Sejarah? Yuk Simak!

Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja.

Namun, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan area di sekitarnya.

Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.

Saat itu bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Baik dari Thailand maupun Kamboja saling mengirimkan pasukan militer masing-masing ke lokasi tersebut.

Hingga pada tahun 2013, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional memperjelas putusan tahun 1962.

Pada tahun yang sama, Mahkamah Internasional pun memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan di area sekitar Kuil Preah Vihear.

Sebagai konsekuensinya, Thailand berkewajiban menarik pasukan militer dan polisinya dari wilayah tersebut.

Baca Juga: Bak Kesetanan Hantam Warga yang Sudah Tak Berdaya, Oknum TNI di Depok Ternyata Punya Pangkat dan Gaji Segini

(*)