Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama bagi ketiga matra TNI. Besaran tunjangan TNI diatur sesuai kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.Daftar tunjangan kinerja TNI AD: - KSAD: Rp 37.810.500 - Wakil KSAD: Rp 34.902.000 - Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 - Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 - Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 - Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 - Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 - Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 - Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 - Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 - Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 - Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 - Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 - Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 - Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Baca Juga: Walau Punya Ribuan Selir, Siapa Sangka Kaisar China Justru Hati-Hati Saat Makan, Ini Dia Daftar Makanan Kaisar- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 - Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 - Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 Sebagai simulasi, seseorang otomatis masuk dalam golongan kelas jabatan 1 jika diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun. Contoh lainnya, seseorang masuk ke dalam golongan kelas jabatan 8 jika diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun.Tunjangan lain prajurit TNI AD Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga menerima tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain TNI AD: - Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. - Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. - Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Baca Juga: Film The Ring: Kisah Cinta Tragis Samurai Jepang dengan Gadis Pelayan- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. - Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. - Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Baca Juga: Film The Ring: Kisah Cinta Tragis Samurai Jepang dengan Gadis Pelayan
(*)