Find Us On Social Media :

Bak Kesetanan Hantam Warga yang Sudah Tak Berdaya, Oknum TNI di Depok Ternyata Punya Pangkat dan Gaji Segini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 2 Maret 2023 | 15:34 WIB

Oknum TNI menganiaya pria di Toko Buah Mughi Barokah di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok.

Intisari-Online.com - Seorang berseragam TNI diketauhi telah menganiaya pria di Toko Buah Mughi Barokah di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, pada Selasa (28/2/2023).

Padahal, ada seseorang yang mencoba melerai penganiayaan.

Akan tetapi, oknum tersebut tetap menghajar korban yang sudah tak berdaya. Selain dipukul, korban pun juga ditendang.

Melansir Kompas.com, pelaku merupakan seorang anggota aktif TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Serka W.

Penganiayaan itu bermula ketika mobil yang dikemudikan Serka W ditabrak motor korban saat melintas di Jalan Akses Tol Cimanggis, Leuwinanggung, Depok. Serka W lantas mengejar korban dan tak lama kemudian terjadi penganiayaan di Toko Buah Mughi Barokah sekitar pukul 11.30 WIB.

Terlepas dari itu, Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD, telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sebagaimana diberitakan kompas.com pada Rabu (10/3/2021), berikut ini besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi: 1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD) - Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Baca Juga: Rela Ubek-ubek Tempat Kotor, 100 Polisi Hong Kong Berpakaian Hamzat Lengkap Cari Bagian Tubuh Abby Choi Ini

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. - Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. - Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. - Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. - Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD) - Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. - Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. - Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. - Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. - Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Baca Juga: Tak Hanya Dakwah Islam, Ini Ajaran Meruwat Bumi dari Sunan Muria

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) - Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. - Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. - Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen - Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. - Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. - Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) - Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. - Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Baca Juga: Walau Punya Ribuan Selir, Siapa Sangka Kaisar China Justru Hati-Hati Saat Makan, Ini Dia Daftar Makanan Kaisar

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. - Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. Tunjangan kinerja TNI AD Besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.