Find Us On Social Media :

Mario si Anak Pejabat Pajak Perintah Korban Lakukan 'Sikap Tobat'

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:00 WIB

(Ilustrasi) Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.

Intisari-Online.comMario Dandy Satriyo (20) yang juga anak pejabat Dirjan Pajak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

Ade Ary juga mengemukakan bahwa Mario menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali sebelum menganiaya.

"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali."

"Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Baca Juga: Geger Kasus Mario-David, Dulu Ada Kasus Ade Sara yang Disiksa dan Dibunuh Mantan Pacar dan Pacar Barunya