Find Us On Social Media :

Berujung Kapolda Murka, Hati-hati, Gadaikan BPKB Orang Lain Masuk Pasal Penggelapan, Ini Sanksinya

By Ade S, Rabu, 22 Februari 2023 | 09:42 WIB

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran murka terkait kasus debt collector yang merampas mobil miliki selebgram Clara Shinta

Perbuatan menggadaikan BPKB orang lain dapat digolongkan sebagai perbuatan penggelapan jika pelaku menggadaikannya tanpa sepengatahuan pemilik sebenarnya.

Padahal, merujuk pada Pasal 372 KUHP disebutkan bahwa:

"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ribu."

Sementara itu dalam Pasal 373 KUHP, tertulis:

"Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah."

Merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan pula bahwa kesepakatan fidusi dapat terjadi jika dilakukan langsung oleh pemilik benda, yang dalam kasus Clara maka adalah sang selebgram selaku pemilik mobil yang tercantum dalam BPKB.

Jadi, jangan sekali-kali mencoba menggadaikan BPKB orang lain ya.

Baca Juga: Sok-sokan Galak, Ambil Kunci Kontak, Langsung Bawa Motor Ibu Rumah Tangga Ini, Besoknya Sang ‘Debt Collector’ Dicokok Polisi