Find Us On Social Media :

Berujung Kapolda Murka, Hati-hati, Gadaikan BPKB Orang Lain Masuk Pasal Penggelapan, Ini Sanksinya

By Ade S, Rabu, 22 Februari 2023 | 09:42 WIB

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran murka terkait kasus debt collector yang merampas mobil miliki selebgram Clara Shinta

Hal ini, menurut Fadil, penting untuk dilakukan agar tidak menunjukkan seolah-olah tindakan premanisme dibiarkan.

"Debt collector itu juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi," tutur Fadil.

Perampasan mobil selebgram

Kasus ini sendiri mulai ramai dibicarakan sejak seorang selebgram bernama Clara Shinta mengunggah sebuah video melalui akun TikTok miliknya @clarashintareal.

Dalam narasinya, Clara menjelaskan bahwa saat itu, 8 Februari 2023, ada puluhan debt collector yang mendatangi apartemennya yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Para debt collector tersebut hendak merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara dengan alasan telah pemilik kendaraan telah menunggak pembayaran utang.

Dalam aksinya, seorang polisi yang mencoba menengahi malah dibentak-bentak oleh salah seorang debt collector.

Belakangan diketahui bahwa ternyata mobil tersebut memang digadaikan oleh mantan suami Clara, tanpa sepengetahuannya.

"Ternyata BPKB-nya diambil dan digadaikan tanpa sepengetahuan aku dan 'disekolahkan' tanpa sepengetahuan aku," seperti dikutip dari keterangan video, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Menguak Pinjol Ilegal di Sleman yang Operasikan 23 Aplikasi, Segini Jumlah Debt Collectornya, Ada yang Baru Lulus Kuliah Sudah Direkrut, Miris

Sanski hukum gadaikan BPKB orang lain