Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan

By Mentari DP, Senin, 13 Februari 2023 | 16:00 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Intisari-Online.com - Pada Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memberi Ferdy Sambo hukuman mati.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di mana dia Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice.

Di Indonesia, hukuman mati bukanlah jenis hukuman baru di Indonesia. Bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan.

Ini merupakan jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang akibat perbuatan tercelanya.

Contoh pada tahun 2015 silam saat Indonesia mengeksekusi mati 11 tahanan terkait pelanggaran narkoba.

Dilansir dari The Guardian pada Senin (13/2/2023), salah seorang polisi yang menjadi bagian dari regu tembak tersebut membagikan kisahnya terkait eksekusi mati.

Eksekusi mati tersebut dilakukan di Nusa Kambangan, penjara berkeamanan tinggi yang terletak di Jawa Tengah.

Ada dua tim yang ditugaskan. Satu tim untuk mengawal para tahanan. Dan tim lainnya adalah regu tembak.

Kata algojo, para tahanan diberi beberapa pilihan sebelum eksekusi dilakukan.

Baca Juga: Menguak Sejarah Hari Valentine yang Justru Jauh dari Hal-hal Romantis

Misalnya apakah mereka ingin menutup wajar mereka sebelum diikat. Atau mereka ingin berlutut atau memilih berdiri.

Sebenarnya, para algojo berusaha untuk tidak berbicara kepada tahanan ketika mereka berdekatan.

Tapi mereka memperlakukan mereka dengan baik dan lembut.

Para algojo itu hanya mengatakan, "Maaf, saya hanya menjalankan perintah."

Namun para algojo tersebut bukanlah orang sembarangan.

Tim regu tembak terdiri dari 12 petugas Brimbob. Mereka dipilih berdasarkan kemampuannya. Khususnya kemampuan menembaknya.

Selain itu, kebugaran mental dan fisik mereka juga harus prima.

Ketika eksekusi dilakukan, mereka akan berdiri sekitar 5 hingga 10 meter. Masing-masing membawa M16 di tangannya. 

Setelah mendapat perintah, maka dor!

"Kami masuk, mengambil senjata, menembak, dan menunggu selama 10 menit."

"Jika dokter menyatakan para tahanan sudah meninggal, maka tugas selesai."

Baca Juga: Tolak Semua Nota Pembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo

Menurut para petugas, semua itu dia lakukan sesuai perintah. Di mana dia terikat sumpah sebagai seorang tentara.

Katanya, para tahanan itu melanggar hukum. Sementara mereka hanya menjalankan perintah.

Jadi, jika ditanya apakah itu dosa atau tidak, dia menjawab, "Itu tergantung Tuhan."

Mayat-mayat para tahanan itu lantas diperlakukan sesuai dengan tradisi agamanya masing-masing.

Sementara para algojo akan menjalani kelas tiga hari terkait bantuan psikologis dan bimbingan spiritual dan bantuan psikologis.

Baca Juga: 122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa Itu Amicus Curiae?