Find Us On Social Media :

Ini Argumen yang Dibangun Malaysia dalam Klaim terhadap Blok Ambalat

By Khaerunisa, Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:10 WIB

Ilustrasi. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Sehingga sengketa Blok Ambalat bukan hanya soal kepemilikan wilayah saja, tetapi juga terjadi karena potensi sumber daya alam besar di perairan tersebut.

Malaysia mengklaim Blok Ambalat berdasarkan Peta 1979, di mana peta ini menggunakan metode pangkal lurus untuk menarik garis batas maritim.

Metode yang digunakan Malaysia untuk peta itu sendiri menjadi kontroversi. Pasalnya, Malaysia tak berhak menggunakan metode itu sesuai UNCLOS 1982.

Sebagai negara pantai, Malaysia seyogianya menggunakan garis pangkal biasa. Sementara metode tersebut dapat digunakan negara kepulauan seperti Indonesia.

Namun, kondisi tersebut belum diterima Malaysia, meski Malaysia telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan disepakatinya perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang Rezim Hukum Negara Nusantara/Negara Kepulauan tahun 1982.

Hal tersebut menjadi perbedaan mendasar antara kedua belah pihak.

Pada 2009 pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak pun menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Saat itu Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Untuk diketahui, Pulau Sipadan dan Ligitan juga pernah menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia, yang mana pihak Malaysia memenangkannya.

Baca Juga: Firasat Hati Berdebar Menurut Primbon Jawa, Ini Artinya Jika Terjadi Siang Hari