Find Us On Social Media :

Mengapa Terjadi Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia?

By Khaerunisa, Kamis, 26 Januari 2023 | 17:20 WIB

Ilustrasi. Sengketa batas wilayah Indonesia dan Malaysia.

Intisari-Online.com - Masalah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung lama.

Lalu, mengapa terjadi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Pertanyaan tersebut ada di halaman 189 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas X.

Pada bagian 4 unit 3 buku tersebut dipelajari tentang "Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia".

Latar belakang mengapa terjadi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, secara umum seperti yang telah dipelajari pada unit sebelumnya.

Pada unit sebelumnya, dibahas mengenai NKRI dan kedaulatan wilayah.

Dijelaskan bahwa letak geografis Indonesia yang strategis membuat konsekuensi wilayah Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat.

Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.

Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yan berada di sebelah selatan.

Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain itu yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai.

Baca Juga: Ini negara-negara yang Secara Teritorial Berbatasan dengan Indonesia

Indonesia pernah terlibat sengketa batas wilayah dengan negara-negara di antaranya Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia.

Namun, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.

Terjadinya sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya karena adanya perbedaan persepsi terkait beberapa perjanjian, antara lain perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.

Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling merasa dirugikan di wilayah yang berbeda beda.

Selain karena potensi masalah perbatasan dimiliki Indonesia dan Malaysia yang wilayahnya berbatasan langsung, perbedaan persepsi terhadap dasar hukum mengenai batas wilayah antar kedua negara itulah yang juga menjadi faktor penyebab sengketa batas wilayah tersebut.

Dasar Hukum Batas Wilayah Periode Kemerdekaan

Berikut ini dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan.

Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London.

Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.

Baca Juga: Proyek Supergila Arab Saudi Ciptakan Kota Masa Depan Dengan Teknologi Ini

Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915.

Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag. Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.

Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.

Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928.

Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.

Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.

Adapun sengketa yang pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Oxygas, Proyek Gila CIA Gunakan Lumba-Lumba Untuk Hancurkan Kapal

1. Sengketa Blok Ambalat

Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Tak hanya soal kepemilikan wilayah, sengketa atas Blok Ambalat juga terjadi karena potensi sumber daya alam yang besar di perairan tersebut, sama seperti Natuna.

Blok Ambalat mengandung potensi minyak dan gas yang jika dimanfaatkan secara maksimal dapat bertahan hingga waktu yang lama.

Sengketa Blok Ambalat terjadi sejak 1969. Saat itu Indonesia dan Malaysia masing-masing melakukan penelitian untuk mengetahui landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Kemudian, pada tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Namun, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.

Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi itulah yang berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.

2. Sengketa di Pulau Sebatik

wilayah Pulau Sebatik di bagian utara merupakan wilayah negara Malaysia. Sedangkan wilayah bagian selatan, masuk teritorial Indonesia.

Di pulau ini, tidak ada borderline atau garis perbatasan yang benar-benar jelas.

Baca Juga: Wowon Cs Ditangkap Setelah 9 Korban Ditemukan, Ini Kisah Pembunuh Berantai Zodiac Killer yang Tak Pernah Tertangkap

Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di pulau Sebatik hanya berupa patok.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak warga dari dua negara yang hilir mudik melintasi batas kedua negara setiap harinya.

Pemerintah pun hingga kini terus mengupayakan penyelesaian perihal garis lintas batas di Pulau Sebatik agar menjadi lebih jelas dan kuat secara hukum internasional.

3. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Pembunuhan Anak Marianne Bachmeier Bukan Satu-satunya, Ini Sederet Kejahatan Klaus Grabowski

(*)