Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Daftar Dosa Besar Ferdy Sambo

By Afif Khoirul M, Selasa, 17 Januari 2023 | 16:06 WIB

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua menimbulkan duka bagi keluarganya.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo juga mengakui perbuatannya cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.

Pada saat yang sama jaksa menyatakan tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal yang meringankan," ujarnya.

Jaksa menilai tindakan Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Secara bersama-sama dan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Selain Sambo, empat orang terdakwa lainnya dianggap terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka antara lain adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Siapa Mereka? Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Meringankan