Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Daftar Dosa Besar Ferdy Sambo

By Afif Khoirul M, Selasa, 17 Januari 2023 | 16:06 WIB

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Intisari-online.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengungkapkan ada 6 perkara yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dijatuhi penjara seumur hidup.

Sebelumnya mantan jenderal bitang 2 itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terlibat kasus pembunuhan berencana pada bawahannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia juga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Hal ini membuat Ferdy Sambo dicap mencoreng institusi polri, di mata masyarakat indonesia bahkan juga dunia.

Ini disampaikan ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," katanya.

Jaksa menyebut tindakan petinggi Polri ini tak sepantasnya dilakukan.

Apalagi pembunuhan tersebut terencana dan kemudian menghalangi proses penyelidikannya.

Perbuatan Ferdy Sambo juga menyeret banyak nama anggota Polri sehingga menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan Sambo ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mungkinkah Dapat Remisi?