Find Us On Social Media :

Sambo Bantah Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan Klaim Tak Menembak Brigadir J

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:49 WIB

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, pada Jumat (16/12/2022), hakim menyinggung status Ferdy Sambo yang merupakan polisinya polisi terkait pembunuhan terhadap Brigadir J

Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) itu yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo tetap ngotot kepada hakim bahwa istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J.

"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling."

"Bahkan, lebih sadis dari pelecehan."

"Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," ujar Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengakui kepada hakim bahwa dirinya sangat emosi dengan Brigadir J karena perbuatan tersebut.

Hal itu yang membuat ia tidak melakukan klarifikasi terhadap Brigadir J terlebih dahulu.

Hakim lantas menegur Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Sebab, tidak berpikir panjang dan membuat skenario pembunuhan.

"Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" kata hakim.

Baca Juga: Bharada E Kaget Lihat Lemari Senjata Sambo, Putri Candrawathi Soal Senpi: 'Saya Anak Tentara'